HUKUM ISLAM
Teori2 eksistensi hukum islam
Islam tlah d terima oleh bangsa indonesia.. Jauh sebelum penjajah datang kecIndonesia, waktu penjajah datang ke Indonesia mereka menemui bahwa di daerah kita ini telah ada hukum yang berlaku, yaituvhukum agama yang dianut oleh penduduk asli indoneaia, disamping hukum adat.
Berlakunya uukum islam bg sebagian besar pndduk hindia belanda, brkaitan dengan munculnya kerqjaan2 islam setelah runtuhnya kerajaan maja pahit.
Sehubungan dgn berlakunya hukum islam dan hukum adat bg bangsa Indonesia muncullah bbrapa tiori anara lain :
1. Teori reseption in komplexu
Teori reseptio in komplexu artiinya bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing.
Bagi orang Islam berlaku hukum islam, begitu juga bagi penganut agama lain.
Teori ini berkembang semula dari pemikiran-pemikiran para sarjana belanda seperti Carel Rederik Winter (1799 - 1889), Salomon Kaizer (1823 - 1868).
2. Teori reseptio
Artinya hukum Islam tidak otomatis berlaku bagi orang islam, hukum Islamberlaku bagi umat islam kalau dia sudah diterima (direseptio) oleh dan telah menjadi hukum adat mereka. Jadi yang berlaku bagi mereka bukanlah hukum Islam tetapi hukum Adat.
Teori ini dikemukakan oleh Van Volen Hoven dan Kristian Orgranye.
3. Teori resepty exit
Semangat pemimpin Islammenentang teori dengan menyandarkan pemberlakuan hukum Isalam pada Hukum adat. Terus bergulir terutama pada saat menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. Upaya itu terlihat sungguh dengan lahirnya Piagam Jakarta, sebagai bukriti keberhasilan tokoh tokoh Islam memperjuangkan berlakunya hukum syariah.
Menurut Prof. Dr. Azairin teori resepsi ditolak dengan kenyataan lahirnya piagam jakarta bahwa resepsi exit atau pemberlakuan hukum islam tidak harus didasarkan adnya ketergantungan hukum islam kepada hukum adat.
4. Teori resepsio a kontrario
Menurut Sainti Poalit, ternyata dalam masyarakat telah berkembang yang lebih jauh dari pendapat Azzairin.
Artinya masyarakat Islam mengendaki soal soal hukum Islam berlaku tanpa melalui persetujuan adat bahkan reseptio yaitu hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Contoh :
Di Aceh masyarakatnya menghendaki agar soal soal perkawinan dan warisan diatur dgn hukum islam.
Minangkabau sumatra tengah.. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah..
Sarak mangato... Adat mamakai..


Tidak ada komentar:
Posting Komentar