Powered By Blogger

Kamis, 07 Juni 2012

Rukun Islam

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat


2. Mendirikan shalat lima waktu sehari semalam


3. Menunaikan zakat bagi orang yang mempunyai harta sampai satu nisab


4. Mengerjakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan


5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.


Published with Blogger-droid v2.0.4

Rabu, 06 Juni 2012

teringat CiyuwGie 120810

berusan...
Aku teringat kata terakhir mu yang sangat ku simpan hingga saat ini..

Hingga sampai saat ini, ku tak pernah lagi berkomunikasi bersamanya...
Telah ku coba berbagai cara,, tetapi ku tetap tidak dapat berkomunikasi dengan dirinya...

Dia pernah berkata
"ku tidak masalah lagi jika nyatanya sekarang kita berpisah, kini ku terima semua ini dan ku bersyukur pernah bersama mu... orang yang ku sayangi yang membuat ku mengerti hidup dan arti hidup ini.. bersama mu membuat ku semakin dekat Nya.... Aku berterima kasih pada mu, karena kamu aku mengerti jalan hidup menuju ke jalan-Nya".

Kini ku telah 1 tahun 1 bulan lebih tidak lagi bersamanya..

Ku merindukan nya..

Semoga ku dapat memberi arti bagi someone ku yang saat ini kumiliki.. (OgiMute)

Published with Blogger-droid v2.0.4

Minggu, 03 Juni 2012

Minggu 3 Juni 2012 HAN (Hukum Adm. Negara)

HUKUM ADM NEGARA

Perbuatan Administrasi Negara

Bentuk-bentuk hukum perbuatan administrasi negara

HAN - PTUN - PTTUN

Perbuatan Administrasi Negara

(Pemerintah dlm arti sempit) besciking

- Perbuatan Hukum

Perbuatan yang menimbulkan hak dan kewajiban baru.

* dalam hukum privat bukan besciking

Contoh : pernikahan

Ada hak dan kewajiban baru sebagai suami istri.

* dalam bukum publik adalah besciking

Contoh : IMB yg diberikan Walikota

Ada kewajiban dan hak baru

Besciking :

Dilakukan olh pejabat yg berwenang.. Perbuatan ny adalah perbuatan hukum..

- Tidak Perbuatan Hukum

Yang dapat diadukan kepada PTUN adalah jabatan dari keputusan pejabat berwenang.. Bukan pribadi dari pejabat..

Presemertion :

Kebebasan bertindak seorang pejabat yang melanggar hukum demi kepentingan umum.

Published with Blogger-droid v2.0.4

Minggu 3 Juni 2012 HI (Hukum Islam)

HUKUM ISLAM

Teori2 eksistensi hukum islam

Islam tlah d terima oleh bangsa indonesia.. Jauh sebelum penjajah datang kecIndonesia, waktu penjajah datang ke Indonesia mereka menemui bahwa di daerah kita ini telah ada hukum yang berlaku, yaituvhukum agama yang dianut oleh penduduk asli indoneaia, disamping hukum adat.

Berlakunya uukum islam bg sebagian besar pndduk hindia belanda, brkaitan dengan munculnya kerqjaan2 islam setelah runtuhnya kerajaan maja pahit.

Sehubungan dgn berlakunya hukum islam dan hukum adat bg bangsa Indonesia muncullah bbrapa tiori anara lain :

1. Teori reseption in komplexu

Teori reseptio in komplexu artiinya bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing.

Bagi orang Islam berlaku hukum islam, begitu juga bagi penganut agama lain.

Teori ini berkembang semula dari pemikiran-pemikiran para sarjana belanda seperti Carel Rederik Winter (1799 - 1889), Salomon Kaizer (1823 - 1868).

2. Teori reseptio

Artinya hukum Islam tidak otomatis berlaku bagi orang islam, hukum Islamberlaku bagi umat islam kalau dia sudah diterima (direseptio) oleh dan telah menjadi hukum adat mereka. Jadi yang berlaku bagi mereka bukanlah hukum Islam tetapi hukum Adat.

Teori ini dikemukakan oleh Van Volen Hoven dan Kristian Orgranye.

3. Teori resepty exit

Semangat pemimpin Islammenentang teori dengan menyandarkan pemberlakuan hukum Isalam pada Hukum adat. Terus bergulir terutama pada saat menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. Upaya itu terlihat sungguh dengan lahirnya Piagam Jakarta, sebagai bukriti keberhasilan tokoh tokoh Islam memperjuangkan berlakunya hukum syariah.

Menurut Prof. Dr. Azairin teori resepsi ditolak dengan kenyataan lahirnya piagam jakarta bahwa resepsi exit atau pemberlakuan hukum islam tidak harus didasarkan adnya ketergantungan hukum islam kepada hukum adat.

4. Teori resepsio a kontrario

Menurut Sainti Poalit, ternyata dalam masyarakat telah berkembang yang lebih jauh dari pendapat Azzairin.

Artinya masyarakat Islam mengendaki soal soal hukum Islam berlaku tanpa melalui persetujuan adat bahkan reseptio yaitu hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Contoh :

Di Aceh masyarakatnya menghendaki agar soal soal perkawinan dan warisan diatur dgn hukum islam.

Minangkabau sumatra tengah.. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah..

Sarak mangato... Adat mamakai..

Published with Blogger-droid v2.0.4

Minggu, 08 April 2012

Risalah Nikah

RISALAH NIKAH

Adab-adab Walimah
Pernikahan sebagai acara ritual, harus memperhatikan rukun dan sunnah pernikahan. Adapun adab-adab dalam acara pernikahan adalah sebagai berikut:

Tidak bercampur antara tamu pria dan wanita
"Janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguh-nya hal itu adalah perbuatan yang kotor dan keji" (Q.S. Al Isra : 72). 
Ajaran Islam sangat preventif dalam menanggapi masalah zina. Sehingga untuk mencegah perbuatan zina yaitu dengan jalan menutup semua hal yang mendorong terjadinya zina. Allah memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangannya (lihat QS. An Nur : 30-31). Selain perintah menundukkan pandangan, bagi wanita diwajibkan mengenakan kain penutup dari kepala sampai ke dada yang dikenal dengan istilah jilbab (QS. An Nur : 31).

Hijab
Hijab/pembatas yang membatasi antara tamu pria dan wanita guna membantu terlaksananya upaya untuk menjaga pandangan antara tamu pria dan wanita. Hal ini pernah dicontohkan dalam riwayat pernikahan Rasulullah SAW dengan Zainab binti Jahsyi, yang merupakan penyebab turunnya surat Al Ahzab : 53.

Menghindari berjabat tangan dengan bukan muhrim
"Barang siapa berjabat tangan dengan perempuan yang bukan muhrimnya, maka akan mendapat murka dari Allah Azza jaJalla" (HR. Ibnu Badawiyah)

Menghindari syirik dan khurafat
"Barang siapa yang mendatangi dukun atau peramal dan percaya pada ucapannya, maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan oleh Allah SWT kepada Muhammad SAW". (HR. Abu Dawud). Begitu pula hendaknya seseorang tidak percaya kepada perhitungan hari baik dan buruk. "Barang siapa membatalkan maksud keperluannya karena hari mujur/sial, maka ia telah syirik kepada Allah" (HR. Ahmad)

Menghindari kemaksiatan
Menghindari hiburan berupa tarian oleh wanita-wanita yang berbusana cenderung mempertontonkan aurat. Serta hindari untuk memperdengarkan musik-musik yang mengajak atau menimbulkan perbuatan maksiat.

Mengundang fakir miskin
Rasulullah bersabda : "Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimahan dimana orang-orang kaya diundang makan sedangkan orang-orang miskin tidak diundang". (HR. Baihaqi)

Sebagai Syiar Islam
"Apabila salah seorang saudara kami menikah, maka ucapkanlah
"BAROKALLAULAKA WA BAROKA 'ALAIKA WA JAMA'A BAINA KUMA FII KHOIR" (Semoga Allah mengekalkan berkah atasmu dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan)". (HR. Abu Daud & Tarmidzi)

Adab makan pada acara walimahan :
- Tidak boleh berlebih-lebihan
- Menggunakan tangan kanan (HR. Abu Dawud)
- Tidak makan atau minum sambil berdiri (HR. Muslim)

Rabu, 28 Maret 2012

Ogi and Muty

She is my special girl....

22 April 2011

Hari ini adalah hadirnya Mumup untuk Ogimute...
berawal dari LPJ CPNSD Kota Padang Panjang Angkat 2011....

Be your heart...
Mutia Asri Samudra

Resep Hidup Bahagia

Hidup ini adalah untuk membuat orang disekitar selalu tersenyum tulus kepada Ogimute