Powered By Blogger

Kamis, 07 Juni 2012

Rukun Islam

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat


2. Mendirikan shalat lima waktu sehari semalam


3. Menunaikan zakat bagi orang yang mempunyai harta sampai satu nisab


4. Mengerjakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan


5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.


Published with Blogger-droid v2.0.4

Rabu, 06 Juni 2012

teringat CiyuwGie 120810

berusan...
Aku teringat kata terakhir mu yang sangat ku simpan hingga saat ini..

Hingga sampai saat ini, ku tak pernah lagi berkomunikasi bersamanya...
Telah ku coba berbagai cara,, tetapi ku tetap tidak dapat berkomunikasi dengan dirinya...

Dia pernah berkata
"ku tidak masalah lagi jika nyatanya sekarang kita berpisah, kini ku terima semua ini dan ku bersyukur pernah bersama mu... orang yang ku sayangi yang membuat ku mengerti hidup dan arti hidup ini.. bersama mu membuat ku semakin dekat Nya.... Aku berterima kasih pada mu, karena kamu aku mengerti jalan hidup menuju ke jalan-Nya".

Kini ku telah 1 tahun 1 bulan lebih tidak lagi bersamanya..

Ku merindukan nya..

Semoga ku dapat memberi arti bagi someone ku yang saat ini kumiliki.. (OgiMute)

Published with Blogger-droid v2.0.4

Minggu, 03 Juni 2012

Minggu 3 Juni 2012 HAN (Hukum Adm. Negara)

HUKUM ADM NEGARA

Perbuatan Administrasi Negara

Bentuk-bentuk hukum perbuatan administrasi negara

HAN - PTUN - PTTUN

Perbuatan Administrasi Negara

(Pemerintah dlm arti sempit) besciking

- Perbuatan Hukum

Perbuatan yang menimbulkan hak dan kewajiban baru.

* dalam hukum privat bukan besciking

Contoh : pernikahan

Ada hak dan kewajiban baru sebagai suami istri.

* dalam bukum publik adalah besciking

Contoh : IMB yg diberikan Walikota

Ada kewajiban dan hak baru

Besciking :

Dilakukan olh pejabat yg berwenang.. Perbuatan ny adalah perbuatan hukum..

- Tidak Perbuatan Hukum

Yang dapat diadukan kepada PTUN adalah jabatan dari keputusan pejabat berwenang.. Bukan pribadi dari pejabat..

Presemertion :

Kebebasan bertindak seorang pejabat yang melanggar hukum demi kepentingan umum.

Published with Blogger-droid v2.0.4

Minggu 3 Juni 2012 HI (Hukum Islam)

HUKUM ISLAM

Teori2 eksistensi hukum islam

Islam tlah d terima oleh bangsa indonesia.. Jauh sebelum penjajah datang kecIndonesia, waktu penjajah datang ke Indonesia mereka menemui bahwa di daerah kita ini telah ada hukum yang berlaku, yaituvhukum agama yang dianut oleh penduduk asli indoneaia, disamping hukum adat.

Berlakunya uukum islam bg sebagian besar pndduk hindia belanda, brkaitan dengan munculnya kerqjaan2 islam setelah runtuhnya kerajaan maja pahit.

Sehubungan dgn berlakunya hukum islam dan hukum adat bg bangsa Indonesia muncullah bbrapa tiori anara lain :

1. Teori reseption in komplexu

Teori reseptio in komplexu artiinya bagi setiap penduduk berlaku hukum agamanya masing-masing.

Bagi orang Islam berlaku hukum islam, begitu juga bagi penganut agama lain.

Teori ini berkembang semula dari pemikiran-pemikiran para sarjana belanda seperti Carel Rederik Winter (1799 - 1889), Salomon Kaizer (1823 - 1868).

2. Teori reseptio

Artinya hukum Islam tidak otomatis berlaku bagi orang islam, hukum Islamberlaku bagi umat islam kalau dia sudah diterima (direseptio) oleh dan telah menjadi hukum adat mereka. Jadi yang berlaku bagi mereka bukanlah hukum Islam tetapi hukum Adat.

Teori ini dikemukakan oleh Van Volen Hoven dan Kristian Orgranye.

3. Teori resepty exit

Semangat pemimpin Islammenentang teori dengan menyandarkan pemberlakuan hukum Isalam pada Hukum adat. Terus bergulir terutama pada saat menjelang proklamasi kemerdekaan Indonesia. Upaya itu terlihat sungguh dengan lahirnya Piagam Jakarta, sebagai bukriti keberhasilan tokoh tokoh Islam memperjuangkan berlakunya hukum syariah.

Menurut Prof. Dr. Azairin teori resepsi ditolak dengan kenyataan lahirnya piagam jakarta bahwa resepsi exit atau pemberlakuan hukum islam tidak harus didasarkan adnya ketergantungan hukum islam kepada hukum adat.

4. Teori resepsio a kontrario

Menurut Sainti Poalit, ternyata dalam masyarakat telah berkembang yang lebih jauh dari pendapat Azzairin.

Artinya masyarakat Islam mengendaki soal soal hukum Islam berlaku tanpa melalui persetujuan adat bahkan reseptio yaitu hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Contoh :

Di Aceh masyarakatnya menghendaki agar soal soal perkawinan dan warisan diatur dgn hukum islam.

Minangkabau sumatra tengah.. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah..

Sarak mangato... Adat mamakai..

Published with Blogger-droid v2.0.4